Jumat, 28 Mei 2010

Rangkuman pendidikan kewarganegaraan

BAB IV

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu

Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri

sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.

Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti

yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti

politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan

penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha

untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan

negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik

(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,

keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk

mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita

kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita

gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan

tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya

suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita

kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah

adanya :

- proses pertimbangan

- menjamin terlaksananya suatu usaha

- pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu

mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan

dengan :

2

a. Negara

Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang

memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan

organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah

yang berdaulat.

b. Kekuasaan

Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk

mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai

dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam

kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,

bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan

bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

c. Pengambilan keputusan

Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana

umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik

dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam

pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil

keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d. Kebijakan umum

Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh

seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan

cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi

Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)

dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan

penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan

bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara

mengikat

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang

artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang

biasanya digunakan dalam peperangan.

3

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah

pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk

memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah

kelanjutan dari politik

Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata

strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang

panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara

luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam

pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan

kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan

pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan

tujuan nasional.

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik

nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan

oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk

melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,

jangka menengah dan jangka panjang.

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu

memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem

manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD

1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan

pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai

kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,

karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional

dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama

ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.

Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan

bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur

4

dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga

tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.

Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat

disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata

politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,

organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok

kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure

group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat

bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat

suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden

bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden

secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden

dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan

pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang

disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan

pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi

dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam

menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan

selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional

mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.

Proses penyusunan politik strategi nasional pada

infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh

rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,

penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah

pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan

mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.

Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran

yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi

nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik

Indonesia adalah sebagai berikut ;

5

1. Tingkat penentu kebijakan puncak

a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara

nasional dan mencakup penentuan undang-undang

dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik

bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional

berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.

b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan

kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai

15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak

termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan

oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau

piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum

Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan

puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi

mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai

idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama

pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan

umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan

prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan

khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan

tingkat diatasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor

dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk

mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah

a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan

pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur

6

dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di

daerahnya masing-masing.

b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan

pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan

tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I

atau II.

Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan

gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah

tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang

disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala

Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah

ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah

tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi

segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial.

Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan

oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang

perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus

berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan

ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN

yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya

penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung

pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan

visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka

menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam

menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

7

1. Makna pembangunan nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha yang

dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat

Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan

tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan

nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan

kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya

bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga

merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat

lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.

Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk

mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang

seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2. Manajemen nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu

sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem

manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,

pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.

Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan

(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan

terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat

menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi

perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan

fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum

maupun pembangunan.

Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan

perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai

daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam

menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi

mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi

dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan

(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian

8

hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.

Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem

sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,

proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen

nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :

a. Negara

Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak

dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam

mewujudkan cita-cita bangsa.

b. Bangsa Indonesia

Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan

sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai

landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi

negara.

c. Pemerintah

Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam

penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan

pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan

serta pertumbuhan negara.

d. Masyarakat

Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan

sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai

hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

F. Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan

baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang

Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah

(Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004

bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan

pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang

paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran

9

kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep

otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan

acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat

daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan

pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu

memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong

prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses

pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan

efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi

seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan

terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas

penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,

dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara

proporsional sehingga saling menunjang.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip

otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan

mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali

urusan pemerintah pusat yakni :

a. politik luar negeri,

b. pertahanan dan keamanan,

c. moneter/fiskal,

d. peradilan (yustisi),

e. agama.

Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,

standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi

dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.

Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus

urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan

kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan

pemerintahan dengan eksternalitas lokal.

10

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)

disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas

daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas

Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan

Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan

UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat

tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di

daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan

menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi

wilayah tugasnya.

Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi

urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib

adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan

pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,

pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan

dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan

terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan

hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat

kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik

ketika memilih kepala daerah, maupun laporan

pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.

Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit

dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak

yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung

oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan

pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi

gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai

kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang

lebih tinggi.

Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi

pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga

11

pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara

pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang

kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan

kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan

DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat

kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai

dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga

itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling

mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu

sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara

langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya

ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan

calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan

baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta

Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD

dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif

dalam jumlah tertentu.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten,

dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara

pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat

berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia

pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota

dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita

acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD

untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna

mendapatkan pengesahan.

12

Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat

untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik

(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami

peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala

daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah

bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999

dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan

yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak

kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU

tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan

yang baik).

H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang

hukum:

1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan

masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan

hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya

negara hukum.

2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan

terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama

dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan

warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,

termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya

dengan reformasi melalui program legalisasi.

3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin

kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi

hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang

berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan

kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–

undang.

5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat

penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik

Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat

dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan

prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang

efektif.

pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum

ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu

pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip

persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan

ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas

hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan

berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama

dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak

konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta

menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan

berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan

masyarakat.

3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi

ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh

hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui

regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan

secara transparan dan diatur undang–undang.

progresif yang adil dan jujur , serta penghematan

pengeluaran.

24.Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan

restrukturisasi utang swasta secara transparan agar

perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,

terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan

kegiatan perekonomian.

25.Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset

yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,

dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas

secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan

utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter

Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional

lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan

kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada

kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–

masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional

yang diatur dengan undang–undang.

2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan

dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan

tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan

persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat

Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.

3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan

lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan

Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,

dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.

10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia

dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi

Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan

mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam

bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam

merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui

lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.

a. Politik luar negeri

1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas

aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,

menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,

mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa,

menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta

meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama

internasional bagi kesejahteraan rakyat.

2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional

yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak

harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri

maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang

untuk membangun citra positif Indonesia di dunia

internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan

terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta

memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan

nasional.

4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat

pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui

kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam

rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.

5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang

untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam

menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.

6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara

b. Penyelenggara negara

1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,

kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–

beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,

meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan

fungsional serta pengawasan masyarakat dengan

mengembangkan etik dan moral.

2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki

kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan

sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip

memberikan penghargaan dan sanksi.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan

pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku

jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak

asasi manusia.

4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam

melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam

mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan

bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

menghargai hak–hak politiknya.

c. Komunikasi, informasi, dan media massa

1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media

massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas

kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,

membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan

keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi

dan komunikasi.

2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang

melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan

komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam

menghadapi tantangan global.

3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan

peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar

profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,

supremasi hukum, serta hak asasi manusia.

4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat

dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam

rangka mendukung pembangunan nasional serta

memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana

dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam

rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum

internasional.

d. Agama

1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai

landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan

negara serta mengupayakan agar segala peraturan

perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral

agama.

2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui

penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih

terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional

dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar

umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis

dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan

melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan

pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis

untuk tingkat Perguruan Tinggi.

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan

memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat

Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk

kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka

mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat

dan membangun peradaban bangsa.

2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga

mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas

perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan

kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan

nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya

dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan

serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa

di masa depan.

4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian

untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi

kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap

mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta

memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak

cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

,

sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak

merusak lingkungan.

Kedudukan dan Peranan Perempuan.

1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan

25

nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu

memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.

2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi

perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan

dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum

perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha

pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga

dan masyarakat.

Pemuda dan Olahraga

1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas

manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan

kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini

melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.

2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga

prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif

melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat

pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi

olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersamasama

dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang

membanggakan di tingkat internasional.

3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda

dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan

minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan

mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka

sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin

bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,

patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi

rakyat.

pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat

akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pembangunan Daerah.

1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut

:

a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan

bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan

masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga

hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga

swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam

wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi

daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah

kota dan desa.

c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang

efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan

potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan

ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi

pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan

pelaksanaan ekonomi daerah.

d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka

pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan

melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem

agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,

pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan

pemanfaatan sumber daya alam.

e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan

daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan

daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan

dan investasi serta pengelolaan sumber daya.

f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna

memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang

luas, nyata dan bertanggung jawab.

g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah

sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui

penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama

di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan

wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada

prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

2. Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam

wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk

menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di

daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan

bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–

langkah sebagai berikut :

a. Daerah Istimewa Aceh

- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan

menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan

sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan

Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi

khusus yang diatur dengan undang–undang.

- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan

bermartabat dengan melakukan pengusutan dan

pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi

manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi

Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi

Militer.

b. Irian Jaya

- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan

menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan

sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui

penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan

undang–undang.

- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia

di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan

bermartabat.

c. Maluku.

Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan

penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan

secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong

masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan

rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan

integritas nasional.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya

dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan

rakyat dari generasi ke generasi.

2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan

lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi,

dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan

teknologi ramah lingkungan.

3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah

pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan

pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan

pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap

terjaga, yang diatur dengan undang–undang.

4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–

besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan

kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,

pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi

dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang

pengusahaannya diatur dengan undang–undang.

5. Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan

pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan

sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah

kerusakan yang tidak dapat balik.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.

1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru

secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan

reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat

negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan

keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap

ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung

tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya

dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan

rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat

dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara

Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung

komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan

negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara

melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta

mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional

Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama

serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan

negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana,

prasarana, dan anggaran yang memadai.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral

bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara

stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi

dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara

Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara

Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan

meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara

30

penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat

selaras dengan perluasan otonomi daerah.

keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang

hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu

pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa

tanggungjawab.

Pasal 3

Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

36

(1) Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa

meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan

kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam

kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis:

bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan

bersikap demokratis yang berkeadaban.

(2) Kompetensi dasar untuk masing-masing matakuliah dirumuskan sebagai

berikut:

a. Pendidikan Agama

Menjadi ilmuwan dan profesional yang beriman dan bertaqwa

terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan memiliki

etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan

kehidupan.

b. Pendidikan Kewarganegaraan

Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan

cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara

yang memiliki daya saing: berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam

membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai

Pancasila.

c. Bahasa Indonesia

Menjadi ilmuwan dan profesionai yang memiliki pengetahuan dan

sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan

bahasa nasional dan mampu menggunakannya secara baik dan

benar untuk mengungkapkan pemahaman rasa kebangsaan dan

cinta tanah air, dan untuk berbagai keperluan dalam bidang ilmu.

teknologi dan seni, serta profesinva masing-masing.

-Indonesia dan perdamaian dunia

(3) Substansi kajian untuk Bahasa Indonesia mencakup butir-butir berikut:

a. Matakuliah bahasa Indonesia sebagai MPK menekankan keterampilan

menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa

nasional secara baik dan benar untuk menguasai, menerapkan, dan

40

mengembangkan ilmu pengetahuan. teknologi. dan seni sebagai

perwujudan kecintaan dan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia

b. Substansi kajian yang disebut pada butir (c) di bawah ini hendaknya

dipadukan ke dalam kegiatan penggunaan bahasa Indonesia melalui

keterampilan berbahasa menyimak, berbicara, membaca. dan

menulis dengan ketrampilan menulis akademik sebagai fokus.

c. Substansi Kajian Matakuliah Bahasa Indonesia difokuskan pada

menulis akademik. Secara umum struktur kajian terdiri atas:

Kedudukan Bahasa Indonesia: (a) sejarah bahasa Indonesia (b)

bahasa negara. (c) bahasa persatuan, (d) bahasa ilmu pengetahuan,

teknologi, dan seni, dan (e) fungsi dan peran bahasa Indonesia

dalam pembangunan bangsa. Menulis: (a) makalah, (b)

rangkurnan/ringkasan buku atau bab, dan (d) resensi buku

Membaca untuk menulis: (a) membaca tulisan/artikel ilmiah, (b)

membaca tulisan populer, dan (c) mengakses informasi melalui

internet. Berbicara untuk keperluan akademik: (a) presentasi, (b)

berseminar dan (c) berpidato dalam situasi formal.

Pasal 5

Metodologi Pembelajaran Kelompok Matakuliah

Pengembangan Kepribadian

(1) Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif

menyenangkan, rnenantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi

aktifserta mernberikan ruang yang cukup bagi prakarsa. kreativitas dan

kemandirian dengan menempatkan Mahasiswa sebagai subyek

pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran dan sebagai umat, anggota

keluarga, masyarakat dan warga negara.

(2) Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang mendidik,

yang didalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif. deduktif, dan

reflektif melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman

41

tentang kebenaran substansi dasar kajian berkarya nyata. dan untuk

menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.

(3) Bentuk aktivitas proses pembelajaran: kuliah tatap rnuka ceramah, dialog

(diskusi) interaktif, studi kasus. penugasan mandiri. tugas baca

seminar kecil, dan kegiatan kokurikuler.

(4) Motivasi: menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan

kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam

masyarakat global,

Pasal 6

Status dan Beban Studi Kelompok MPK

(1) MPK wajib dimasukkan ke dalam Kurikulum Inti setiap program studi .

(2) Beban studi untuk matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan

Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 (tiga) sks

(satuan kredit semester),

Pasal 7

Penilaian Basil Belajar dalam Kelompok MPK

(1)Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan data yang

diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah

semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaiansejawat

(peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melaiui

tampilan lisan atau tertulis.

(2)Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen

pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang

berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.

(3)Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal

a. Dosen berijazah Magister (S2) dalam bidang Bahasa dan Sastra

Indonesia dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan memiliki

kompetensi sebagai Dosen

b. Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister dapat diangkat

Sarjana (S1) dalam bidang Bahasa dan Sastra Indonesia

dan/atau Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang dinilai

memiliki kompetensi sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang

bersangkutan.

44

c. Budayawan dan/atau cendekiawan bangsa Indonesia yang menguasai

bahasa dan tata bahasa Indonesia, yang diakui memiliki kompetensi

sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 11

Fasilitas Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian

(1) Pendidikan Agama

a. Perguruan tinggi mengupayakan terwujudnya suasana lingkungan

kampus yang kondusif dan tersedianya fasilitas yang mampu

menumbuhkan interaksi akademik lintas agama yang religius untuk

seluruh sivitas akademika.

b. Sarana fisik yang diperiukan antara lain berupa perpustakaan dengan

literatur berbagai agama dalam judul dan jumlah yang memadai serta

ruang serbaguna untuk kegiatan akademik secara kelompok dan/atau

bersama.

c. Sarana non-fisik yang diperlukan berupa adanya peraturan yang

mengantar sistem interaksi akademik yang religius.

(2) P endidikan Kewarganegaraan

a. Memenuhi syarat minimal kelengkapan instruksional yang menunjang

implementasi kurikulum berbasis kompetensi

b. Sarana fisik yang dibutuhkan seperti perpustakaan dan

laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan serta ruang

serbaguna untuk berbagai kegiatan akademik bersama.

(3) Bahasa Indonesia

a. Memenuhi persyaratan minimal kelengkapan pembelajaran dan

kegiatan akademik lainnya yang menunjang implementasi kurikulum

berbasis kompetensi.

45

b. Sarana fisik yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran bahasa dan

kegiatan akademik lainnya seperti perpustakaan, laboratorium bahasa

serta ruang serbaguna yang sesuai dengan kebutuhan kerja kelompok

dan/atau kegiatan bersarna

Pasal 12

Organisasi Penyelenggaraan Kelompok

Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

Penyelenggaraan pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan

kegiatan akademik lainnya yang relevan dikelola oleh Universitas dalam satu

unit bersarna dengan kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat.

Pasal 13

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan

Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan